Kamis, 27 Desember 2012

Pengertian Koperasi menurut Badan Usaha Koperasi



Pengertian Koperasi Menurut Istilah

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.



Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5. Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Sumber: http://sahabatsekampung.blogspot.com



Pengertian Koperasi menurut Badan Usaha Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)

Oleh karena itu, pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :

Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.


Sumber: http://sahabatsekampung.blogspot.com



Koperasi Dalam Pandangan Islam



Koperasi Dalam Pandangan Islam
Koperasi (Sirkah Ta’awuniyah) dalam Pandangan Islam
03/21/2002 – Arsip Fiqh
Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha mendefinisikan sebagai: Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi.
Sebelum membahas tentang koperasi (sirkah ta’awuniyah), sirkah secara umum disyariatkan dengan Kitabullah, Sunnah dan Isjma’.
Di dalam Kitabullah, Allah berfirman yang artinya:
“Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga.”
(Q. S. 4: 12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.”
(Q. S. 38: 24)
Di dalam As-Sunnah, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Allah SWT berfirman: “Aku ini Ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka.”
(HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)
Adapun para ulama telah berijma’ mengenai bolehnya berserikat (sirkah).
Lalu bagaimana dengan koperasi atau Sirkah Ta’awuniyah?
Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kiedit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha (multipurpose), misalnya pembelian dan penjualan.
Dari pengertian koperasi di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa yaag mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Keja sama dan gotong-royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi. Pertama, modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan dalam koperasi berlaku asas satu anggota, satu suara. Karena itu besarnya modal yang dimiliki anggota, tidak menyebabkan anggota itu lebih tinggi kedudukannya dari anggota yang lebih kecil modalnya. Kedua, permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi sebagian Uesar dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan jasa koperasi. Misalnya, dalam koperasi konsumsi, semakin banyak membeli, seorang
anggota akan mendapatkan semakin banyak keuntungan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu. Karena itu dikatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal. Sebagai badan usaha, koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lebih dari itu, koperasi bercita-cita memupuk kerja sama dan mempererat persaudaraan di antara sesama anggotanya.
Lalu bagaimana koperasi menurut pandangan Islam dan bagaimana pendapat para ulama mengenai koperasi? Di bawah ini akan dicoba mengulas masalah tersebut.
Sebagian ulama menganggap koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian, dan di antara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan setiap tahun dengan persentasi tetap, misalnya 1% setahun kepada salah satu pihak dari mudharabah tersebut. Karena itu, apabila koperasi
itu termasuk mudharabah atau qiradh, dengan ketentuan tersebut di atas (menetapkan persentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari mudharabah), maka akad mudharabah itu tidak sah (batal), dan seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal, sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang sepadan atau pantas.
Mahmud Syaltut tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab Syirkah Ta’awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yang dinimuskan oleh fuqaha. Sebab Syirkah Ta’awuniyah, modal usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang saham, dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masmg. Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak mendapat gaji sesuai dengan sistem penggajian yang balaku. Menurut Muhammad Syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi yang dimungkinkan banyak sekali manfaatnya, yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik saham, membori lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dan sebagian hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya.
Dengan demikian jelas, bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan (eksploitasi oleh manusia yang kuat/kaya atas manusia yang lemah/miskin). Pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oleh sebab itu koperasi itu dapat dibenarkan oleh Islam.
Menurut Sayyid Sabiq, Syirkah itu ada empat macam, yaitu:
1.    Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
2.    Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai benkut:
a.    Modalnya harus sama banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.
b.    Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.
c.    Satu agama, sesama muslim. Tidak sah bersyarikat dengan non muslim.
d.    Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama).
3.    Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal
kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4.    Syirkah Abdan
Syirkah Abdan, yaitu karja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya.
Mazhab Hanafiah menyetujui (membolehkan) keempat macam Syirkah tersebut.
Sementara mazhab Syafi’iah melarang Syirkah Abdan, Mufawadhah, Wujuh dan membolehkan Syirkah Inan. Tiga macam dilarang dan hanya satu macam saja yang dibolehkan.
Mazhab Malikiah membolehkan Syirkah Abdan, Syirkah ‘Inan, dan Syirkah Mufawadhah dan melarang Syirkah Wujuh.
Mazhab Hanabilah membolehkan Syirkah ‘Inan, Wujuh dan Abdan, dan melarang Syirkah Mufawadhah.
Selain Imam Mujtahid yang empat itu, masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya.
Mengenai status hukum berkoperasi bagi urnmat Islam juga didasarkan pada kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh pemikiran barat, terlepas dari ajaran dan kultur Islam. Artinya, bahwa Al-Quran dan hadis tidak menyebutkan, dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi. Kehadirannya di beberapa negara Islam mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukan hukumnya dalam Islam.
Khalid Abdurrahman Ahmad, panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam (pemikiran-pemikiran ekonomi Islam), Penulis Timur Tengah ini berpendapat, haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis ini juga mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi, ialah pertama disebabkan karena prinsip-prinsip keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Di antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif. Argumen kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Koperasi mengenal pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya. Argumen selanjutnya adalah didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi dengan persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yang dianggapnya hanya bermaksud untuk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis (angan-angan/khayalan).
Pendapat tersebut belum menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian bahasan yang bermaksud membuka spektrum hukum berkoporasi, maka selain melihat segi-segi etis hukum
berkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan hukum, ushul al-fiqh yang lain. Telah diketahui bahwa hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahleraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Dengan menyoroti fungsi koperasi di antaranya:
1.    Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan
2.    Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Dengan demikian bahwa prinsip ishtishlah dipenuhi di sini dipenuhi oleh koperasi.
Demikian juga halnya, jika dilihat dari prinsip istihsan (metode preferensi). Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak dapat dilihat pada tingkat makro maupun mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang lebih dekat dengan Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme. Pada tingkat mikro berarti dengan melihat terpenuhi prinsip
hubungan sosial secara saling menyukai yang dicerninkan pada prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela, prinsip mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas.
Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan di atas, ada kecenderungan dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah disebutkan banyak segi-segi falsafah, etis dan manajerial yang menunjukkan keselarasan, kesesuaiandan kebaikan koperasi dalam pandangan Islam. Secara keseluruhan hal ini telah memberi jalan ke arah istimbath hukum terhadap koperasi. Hasil istimbath ini tidak sampai kepada wajib, juga tidak sampai kepada haram, sebagaimana dikemukakan oleh Khalid Abdurrahman Ahmad.
Jika demikian halnya, lantas bagaimana hukum berkoperasi? Kembali pada sifat koperasi sebagai praktek mu’amalah, maka dapat ditetapkan hukum koperasi adalah sesuai dengan ciri dan sifat-sifat koperasi itu sendiri dalam menjalankan roda kegiatannya. Karena dalam kenyataannya, koperasi itu berbeda-beda substansi model pergerakannya. Misalnya koperasi simpan pinjam berbeda dengan koperasi yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan jasa lainnya. Koperasi simpan pinjam bahkan banyak yang lebih tinggi bunga yang ditetapkannya bagi para peminjam daripada bunga yang ditetapkan oleh bank-bank konvensional. Tentunya hal seperti ini tidak diragukan lagi adalah termasuk riba yang diharamkan. Adapun koperasi semacam kumpulan orang yang mengusahakan modal bersama untuk suatu usaha perdagangan atau jasa yang dikelola bersama dan hasil keuntungan dibagi bersama, selagi perdagangan atau jasa itu layak dan tidak berlebihan di dalam mengambil keuntungan, maka dibolehkan, apalagi jika keberadaan koperasi itu memudahkan dan meringankan bagi kepentingan masyarakat yang bersangkutan.
Terakhir kami ingatkan kembali sebuah firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.”
(Q. S. 38: 24)
Wallohu a’lam.
Daftar pustaka:
1.    Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, jilid 13.
2.    Al-Fatawa, Muhammad Syalthut.
3.    Islam dan Koperasi, Ahmad Dimyadhi dan kawan-kawan.
4.    Deskripsi Ekonomi Islam, Monzer Kahf.
Sumber: Diadaptasi dari “Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan”, M. Ali. Hasan
http://www.alislam.or.idhttp://www.pakdenono.com

KOPERASI SEKOLAH



KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah adalah koperasi yang diirikan di sekolah – sekolah, dimana anggotanya terdiri dari siswa sekolah tersebut.
·         Dasar hukum pembentukan koperasi sekolah yaitu :
Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tanggal 18 Juli 1972 Nomor 275 / KTPS / Mentranskop / 72.
·         Alasan / dasar pertimbangan didirikan koperasi sekolah :
  1. Menunjang program pemerintah di sektor perkoprasian melalui program pendidikan di sekolah.
  2. Menumbuhkan minat dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Agar nanti mampu berperan serta dalam pembangunan ekonomi nasional.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa demokrasi  di kalangan siswa.
  4. Meninggalkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar dapat menerapkannya dan berguna bagi masyarakat.
·         Tujuan Koperasi Sekolah :
  1. Menunjang pendidikan sekolah ke arah pendidikan praktis (dalam bentuk teori dan praktek langsung), guna memenuhi kebutuhan siswa.
  2. Mendidik dan memelihara kesadaran hidup bergotong – royong dan setia kawan di antara siswa.
  3. Menanamkan rasa cinta pada sekolah, dan sifat disiplin bagi siswa.
  4. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan siswa.
·         Ciri – ciri Koperasi Sekolah :
  1. Koperasi sekolah tidak berbdan hukum, tatapi keberadaannya di akui oleh Menteri Koperasi dan Pembinaaan Pengusaha Kecil. Jadi tedaftar sebagai koperasi terdaftar.
  2. Anggotanya terdiri dari para siswa .
  3. Jangka waktunya terbatas. Keanggotaannya berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah diselenggarakan dalam waktu – waktu tertentu, agar tidak menggangu proses kegiatan belajar mengajar.

Selasa, 30 Oktober 2012

koperasi CU Melati



KOPERASI CU-MELATI

Rizki Astari ( 26211335 )
Kelompok :
·         Annisa Fitri Al Adawiyah    ( 20211957 )
·         Desy Kusuma Setianti           ( 21211918 )
·         Rizki astari                             ( 26211335 )
·         Winda Kusuma                     ( 27211420 )
Untuk menyelesaikan tugas softskill maka ini ada sedikit ringkasan mengenai koperasi yang saya dan kelompok saya kunjungi pada beberapa waktu lalu yang bertempat di : JL A.R Hakim ( Gg. Turi I ) No. 29B Beji Timur Depok 16422 ( Koperasi CU Melati ). Saya akan mengulas sedikit tentang sejarah dan perkembangan koperasi tersebut untuk menambah wawasan bagi saya dan teman-teman
Sejarah terbentuknya koperasi CU-Melati
Awal mula terbentuknya yaitu berdiri pada tahun 1985 yang sebelumnya adalah Koperasi Kredit Simpan Pinjam (KOSIPA). Pada tahun 1987 beberapa anggota koperasi simpan pinjam mendapatkan pendidikan dasar manajemen koperasi kredit dari puskopdit Bogor Banten di Cilangkap/Cibinong. Lalu beberapa tahun kemudian  tepatnya pada tahun 1990 barulah berdirinya Credit Union Melati (CU-MELATI) di Depok dengan peralihan semua anggota dari KOSIPA. Kopdit Melati didirikan dengan suatu dorongan kuat dari anggotanya untuk swadaya dalam keuangan, berpendidikan koperasi kredit serta solidaritas antar sesama.
Perkembangan koperasi Pada tahun 2004 Kopdit Melati yaitu untuk memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kredit ( Credit Union ) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota kopdit melati menerbitkan bulletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggung jawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya. Hasil usaha terus menanjak sejak lima tahun terakhir yang disebabkan beberapa hal utama, yang pertama adalah semenjak kopdit CU Melati berkantor tetap, pelayanan kepada anggota bisa terpenuhi dimana anggota bisa menabung, membayar kewajiban angsuran pinjaman, menjalani wawancara bagi yang akan meminjan atau melakukan pendidikan koperasi dari fasilitator Kopdir CU Melati, Kedua Kopdit Melati dalam pendidikannya selalu mendorong anggotanya memiliki sifat/watak sebagai insan koperasi maksudnya adalah berwatak senang menabung, hidup hemat, menjadi manusia produktif bukan konsumsif, bijaksana dalam meminjam sesuai dengan isi surat Perjanjian Pinjaman yang ditanda tangani, ketiga adalah kebutuhan anggota selalu akan ada dan bertambah besar maka dari itu banyak anggota yang sadar diri dengan rajin menabung di koperasi sehingga kebutuhan pinjaman dengan prosedur yang mudah, cepat, murah. Ke empat mengembangkan produk simpanan dan produk pinjaman guna memudahkan anggota memilih sesuai seleranya, namun juga secara teratur Laporan Keuangan diaudit oleh Pengawas Intern dan Ekstern Kopdit yaitu Akuntan Puskopdit Bogor Banten.
Adapun visi dan misi dari koperasi CU Melati untuk mencapai tujuan sesuai rencana yang diharapkan, yaitu :
Visi
Visi dari Koperasi CU-Melati sendiri yaitu bagi para elemen-elemen pengurus, manajemen, pengawas dan para anggotanya adalah menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme dan partisipasi untuk mewujudkan rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan demi kemajuan bersama.
Misi
Misi dari koperasi CU-Melati, yaitu meliputi :
v  Maju memajukan dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/pelatihan dan kepedulian terhadap sesama anggota.
v  Rasa aman dalam meletakan uang di kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi.
v  Nasabah akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah dapat diterima pada akhir tahun.
Tujuan dari Koperasi itu sendiri adalah :
v  Terwujudnya kepercayaan masyarakat tehadap kopdit CU Melati
v  Tercapainya pangsa pasar kopdit CU Melati
v  Terwujudnya pengembangan organisasi pemasaran
v  Terlaksananya Deserfikasi produk-produk kopdit
v  Terus dipertahankannya produk-produk ini kopdit
v  Tersesuainya peralatan operasi sesuai perkembangan tekhnologi
v  Terwujudnya capaian SHU bagi kopdit
v  Tercapainya rasio-rasio PEARLS sumber daya manusia
v  Terwujudnya tempat pelayanan Anggota (TPA)
Selain tujuan yang ada diatas, koperasi CU Melati juga bertujuan untuk berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Jenis-jenis produk yang ada di Koperasi CU Melati
Sebenarnya koperasi CU Melati mempunyai beberapa jenis produk yang memiliki manfaat dan ditawarkan kepada para anggotanya maupun masyarakat umum. Misalnya, seperti produk Simpanan yaitu terdiri dari : Simpanan Pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Simpanan Khusus Berjangka (SIKHUJANG), Simpanan Biasa (PISA), Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR), Simpanan Manfaat Masa Depan (SIMAPAN), Simpanan Kapitalisasi (SIPITA), Simpanan Dana Sehat (SISEHAT), dan Simpanan Swadaya Berhadiah (SISWADA).
Namun karena Koperasi CU Melati berbasis serba usaha maka produk yang ditawarkan bukan hanya produk simpanan saja, tetapi juga ada produk lain yaitu salah satunya adalah produk pinjaman, produk pinjaman itu sendiri terdiri dari : Pinjaman Biasa (PISA), Pinjaman Darurat (PIJAT), Pinjaman Angsuran Harian (PIJAR), Pinjaman Angsuran Harian Mikro (PINJARO).
Prestasi yang telah di Capai
Beberapa prestasi yang telah dicapai selama ini adalah :
v  Pertumbuhan anggota, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak 3.122 orang dan yang tercapai adalah sekitar 2.857 orang.
v  Sisa hasil usaha ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 354 juta, yang tercapai sekitar Rp 366 juta.
v  Total Asset ditargetkan akhir 2009 sebanyak Rp 13.500 juta, tercapai Rp 14.676 juta.
v  Total pendapatan ditargetkan akhir 2009 sebanyak Rp 2.962 juta, yang tercapai adalah Rp 2.726 juta.
v  Prestasi yang tak kalah menarik adalah para anggota baru telah menjalani motivasi di Wisma Pendidikan Kopdit CU Melati.