Rabu, 10 Juli 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA




 PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA

BAB I

Definisi hukum

Definisi hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat di paksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Hukum juga dapat diartikan sebagai berupa peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarkat dan di bentuk oleh badan resmi serta apabila dilanggar akan mendapatkan hukuman yang berlaku

Hukum Menurut Para Ahli

Thomas Hobbes ( dalam Leviathan 1651 ) mengatakan bahwa hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Sedangkan menurut Wade dan Philiphs ( dalam bukunya yang berjudul “ Constitutional Law” ) yang terbit pada tahun 1936 mengemukakan bahwa hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugasnya dan hubungannya antara alat pelengkap Negara itu.

Definisi Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu social yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”.

Ekonomi Menurut Para Ahli

Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith ( dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasanya disingkat dengan The Wealth of Nation 1776 ) berpendapat bahwa, Ilmu Ekonomi ialah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Sedangkan menurut Prof P.A Samuelson ( dalam buku Kansil 2011 ) seorang ahli Ekonomi berpendapat bahwa “ Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan masyarakat membuat pilihan dengan cara atau tanpa penggunaan uang,dengan menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang dan dimasa yang akan datang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat”.





BAB II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi

Ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi maka akan mengganggu aktivitas kehidupan manusia itu sendiri dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
Sedangkan hokum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan dan kelembagaan.
Dalam hal ini, perekonomian di Indonesia tidaklah merata, dikarenakan tidak di jiwai oleh aspek kejiwaan dan kemanusiaan. Hal ini terbukti bahwa perkembangan pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi berskala besar atau golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak menikmati hasil pembangunan ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah harus memiliki strategi dalam menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, Disini hukum sebagai penerjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakan dari pusat kekuasaan, akan tetapi kemekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran disini hukum dipandang sebagai ramalan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.

BAB III

Peristwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia

Hukum dalam Perusahaan

Pada dasarnya perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis, Berdasarkan “ Pasal 50 jo. Pasal 51 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan “ hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan, akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dalam pasal 57 UU Ketatanegaraan ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkuatan ( pasal 63 UU Ketatanegaraan ).

Hukum dalam Negara Indonesia

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hokum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar Negara, Indonesia lah yang selalu menempati posisi terendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga saat ini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar Negara yang tetap rendah.  Hal ini disebabkan kurangnya penegakan hokum dan keadilan yang tidak di tegaskan.

Hukum dalam Negara Lain

­­­­­­Cina memang bukan Negara yang terkenal dahulu, Namun ketika di awal kemerdekaannya terjadi kasus korupsi secara besar-besaran, dan 10 koruptor terbesar di Negara itu di hokum gantung  di depan seluruh warga china tanpa disidangkan. Dan itu cukup membuat efek jera kepada semua anggota pemerintahannya, hingga menurunkan kasus korupsi di china hingga sebesar 5%. Banyak Negara-negara dan anggota PBB, khususnya Amerika Serikat yang menentang aksi yang dilakukan oleh china, dengan alasan “pelanggaran HAM”, Namun china tetap tidak bergeming, china merasa mempunyai martabat, dan harga diri, dan itu semua dilakukan semata-mata untuk rakyat china.

BAB IV

Analisa

Dalam hubungan antara Hukum dan Ekonomi bahwa Indonesia masih belum tegas dalam menegakan hukum. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya koruptor yang memakan uang rakyat. Pada akhirnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin merosot/menurun.

BAB V

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa antara Hukum dan Ekonomi senantiasa terdapat interaksi dan hubungan pengaruh mempengaruhi yang mungkin positif jika hukum ditegakan dengan sungguh-sungguh, Namun juga dapat bersifat negative, sebab hukum hanya sebagai alat pembangunan semata bahkan hukum diabaikan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Yang menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

BAB VI

Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta.
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas Gunadarma: Depok.
Sumantoro. 1986. Hukum Ekonomi. Universitas Indonesia: Depok.
Adolf, Huala. 2005. Hukum Ekonomi Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.