PENERAPAN HUKUM DALAM
EKONOMI DI INDONESIA
BAB I
Definisi hukum
Definisi hukum adalah segala peraturan-peraturan atau
kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat di paksakan dengan suatu
sanksi dalam pelaksanaannya.
Hukum juga dapat diartikan sebagai berupa peraturan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam masyarkat dan di bentuk oleh badan resmi
serta apabila dilanggar akan mendapatkan hukuman yang berlaku
Hukum Menurut Para Ahli
Thomas Hobbes ( dalam Leviathan 1651 ) mengatakan bahwa hukum adalah perintah-perintah dari orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada
orang lain.
Sedangkan menurut Wade dan Philiphs ( dalam bukunya yang
berjudul “ Constitutional Law” ) yang terbit pada tahun 1936 mengemukakan bahwa
hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara,
tugasnya dan hubungannya antara alat pelengkap Negara itu.
Definisi Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu social yang mempelajari
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi
terhadap barang dan jasa. Ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau
“manajemen rumah tangga”.
Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith ( dalam bukunya An
Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasanya disingkat
dengan The Wealth of Nation 1776 ) berpendapat bahwa, Ilmu Ekonomi ialah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi
kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Sedangkan menurut Prof P.A Samuelson ( dalam buku Kansil
2011 ) seorang ahli Ekonomi berpendapat bahwa “ Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan
masyarakat membuat pilihan dengan cara atau tanpa penggunaan uang,dengan
menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai
cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa serta
mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang dan dimasa yang akan
datang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat”.
BAB II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari kebutuhan pokok manusia
yang harus dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi maka akan mengganggu aktivitas
kehidupan manusia itu sendiri dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
Sedangkan hokum adalah system yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan dan kelembagaan.
Dalam hal ini, perekonomian di Indonesia tidaklah merata,
dikarenakan tidak di jiwai oleh aspek kejiwaan dan kemanusiaan. Hal ini
terbukti bahwa perkembangan pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi
berskala besar atau golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru
dirugikan karena tidak menikmati hasil pembangunan ekonomi. Oleh sebab itu,
pemerintah harus memiliki strategi dalam menekankan tujuan dan menyandarkan
kekuatan pada hukum, Disini hukum sebagai penerjemah tujuan ke bentuk
norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar
tidak digerakan dari pusat kekuasaan, akan tetapi kemekanisme pasar, seperti
permintaan dan penawaran disini hukum dipandang sebagai ramalan, dan jaminan
kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi
pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam
bertransaksi.
BAB III
Peristwa Hukum dan Ekonomi
di Indonesia
Hukum dalam Perusahaan
Pada dasarnya perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara
tertulis, Berdasarkan “ Pasal 50 jo.
Pasal 51 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan “ hubungan kerja
terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja buruh, yang
mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan, akan tetapi,
terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dalam pasal 57 UU Ketatanegaraan ditegaskan
bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa
Indonesia dan huruf latin.
Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian
kerja secara tertulis dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi
pekerja/buruh yang bersangkuatan ( pasal
63 UU Ketatanegaraan ).
Hukum dalam Negara Indonesia
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematik. Bagi
banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hokum, melainkan
sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar Negara, Indonesia
lah yang selalu menempati posisi terendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia
juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga saat ini
pemberantasan korupsi di Indonesia
belum menunjukan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan
korupsi antar Negara yang tetap rendah.
Hal ini disebabkan kurangnya penegakan hokum dan keadilan yang tidak di
tegaskan.
Hukum dalam Negara
Lain
Cina memang bukan Negara yang terkenal dahulu, Namun
ketika di awal kemerdekaannya terjadi kasus korupsi secara besar-besaran, dan
10 koruptor terbesar di Negara itu di hokum gantung di depan seluruh warga china tanpa
disidangkan. Dan itu cukup membuat efek jera kepada semua anggota
pemerintahannya, hingga menurunkan kasus korupsi di china hingga sebesar 5%.
Banyak Negara-negara dan anggota PBB, khususnya Amerika Serikat yang menentang
aksi yang dilakukan oleh china, dengan alasan “pelanggaran HAM”, Namun china
tetap tidak bergeming, china merasa mempunyai martabat, dan harga diri, dan itu
semua dilakukan semata-mata untuk rakyat china.
BAB IV
Analisa
Dalam hubungan antara Hukum dan Ekonomi bahwa Indonesia
masih belum tegas dalam menegakan hukum. Hal ini terbukti dengan masih
banyaknya koruptor yang memakan uang rakyat. Pada akhirnya pertumbuhan ekonomi
di Indonesia
semakin merosot/menurun.
BAB V
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa antara
Hukum dan Ekonomi senantiasa terdapat interaksi dan hubungan pengaruh
mempengaruhi yang mungkin positif jika hukum ditegakan dengan sungguh-sungguh,
Namun juga dapat bersifat negative, sebab hukum hanya sebagai alat pembangunan
semata bahkan hukum diabaikan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Yang
menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan yang masih terus berlangsung
hingga saat ini.
BAB VI
Kansil, C.S.T Prof. Drs.
S.H. 2011. Pengantar Ilmu
Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta.
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas Gunadarma: Depok.
Sumantoro. 1986. Hukum Ekonomi. Universitas Indonesia:
Depok.
Adolf,
Huala. 2005. Hukum Ekonomi Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT
Raja
Grafindo Persada.