Kamis, 02 Juli 2015

Perkembangan Akuntansi di Indonesia ( tugas 1)



 

Perkembangan Akuntansi di Indonesia

1.1.       Pengertian Akuntansi
Henry, Akuntansi (accounting) adalah proses pengidentifikasian, pencatatan, dan pengkomunikasian kejadian-kejadian ekonomi suatu organisasi (perusahaan ataupun bukan perusahaan) kepada para pemakai informasi berkepentingan.
Supriyono menjelaskan bahwa pengertian akuntansi keuangan adalah proses pencatatan dan penggolongan, peringkasan, dan penyajian, dari transaksi keuangan suatu badan usaha dengan cara yang sistematis, serta penafsiran terhadap hasilnya dari laporan-laporan yang disajikan oleh akuntansi. Tujuan akuntansi keuanganadalah sebagai alat pembantu untuk menjalankan fungsi, alat komunikasi dan pertanggungjawaban dari manajemen kepada berbagai pihak yang menggunakan laporan keuangan, sesuai kepentingan masing-masing pemakai.


1.2.          Perkembangan Akuntansi
Standard dan praktik akuntansi di setiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks diantara factor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antarnegara. faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar-bangsa.
delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah, sosial, dan/atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan  oleh para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya (faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.
          1.      Sumber pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait.
2.      Sistem Hukum
Sistem hokum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi
3.      Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama.
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis.
5.      Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai aset dan beban-beban terkait, sementara disisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi sering kali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga kedalam perhitungan keuangan mereka.
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Jenis transaksi menentukan maslaah akuntansi yang dihadapi. Saat ini, banyak perekonomian industry berubah menjadi perekonomian jasa.
7.      Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan.
8.      Budaya
Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial) :
(1) individualisme,
(2) jarak kekuasaan,
(3) penghindaran ketidakpastian, dan
(4) maskulinitas.
Secara singkat, Individualisme (versus kolektivisme) merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat  dan saling tergantung (saya versus kita). Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Maskulinitas (versus feminitas) adalah sejauh mana peran gender dibedakan serta kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat (nilai-nilai maskulin yang tradisional) ditekankan daripada hubungan dan perhatian (nilai-nilai feminim yang tradisional).

1.3.    Perkembangan Akuntansi Di Indonesia
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan di Amphioen Sociteyt yang bekedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dlam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing  mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan maYunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang yang pertama melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schage yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan  titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Account Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan Publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y. Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku paada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanta ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling pada praktik akuntansu model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institusi Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntan Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soemarso 1995) telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehknorat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan kuat dari investor asing dan lembaga lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banya ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan, satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan, satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing, dan satu lagi yang menunjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pda tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwritternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerjasama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjukkan untuk mengembangkan regulasi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuh nilai rupiah pada tahun 1997 – 1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Ringkasan perkembangan praktik akuntansi di Indonesia dapat dilihat pada tabel 1.1.
            Tabel 1.1
       Faktor Lingkungan dan Praktik Akuntansi
PERKEMBANGAN POLITIK DAN SOSIAL
PERKEMBANGAN EKONOMI
PERKEMBANGAN AKUNTANSI
ERA KOLONIAL BELANDA (1595-1945):
·         Belanda menguasai Jawa dan kepulauan lainnya
·         Islam menjadi agama mayoritas
Perusahaan Hindia Belanda (VOC) menguasai perdagangan di Indonesia. Keterlibatan dan fasilitas pribumi di perdagangan dibatasi dengan ketat. Etnis China diberi hak khusus di bidang perdagangan dan transportasi air.
Belanda mengenalkan akuntansi di Indonesia Regulasi akuntansi yang pertama dikeluarkan tahun 1642 oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Regulasi tersebut mengatur administrasi Kas dan Piutang (Abdoelkadir 1982)
ERA SOEKARNO (1945-1966):
Indonesia memperoleh kemerdekaan. Kepemimpinan presiden Soekarno dekat dengan Pemerintah China (RRC). Tahun 1965 terjdi usaha kudeta oleh komunis yang berhasil digagalkan dan mendorong peran militer
Dominasi perdagangan oleh Belanda dan Cina mendorong munculnya ketidakadilan di masyarakat. Akhirnya, Indonesia memilih pendekatan sosialis dalam pembangunan yang ditandai dengan dominasi peran negara. Tahun 1958, semua perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan warga negara Belanda keluar dari Indonesia
Akademisi lulusan Amerika mengisi kekosongan posisi akuntan dan sistem akuntansi dan auditing Amerika dikenalkan di Indonesia. Baik akuntansi model Belanda maupun Amerika digunakan secara bersama.
Ikatan Akuntan Indonesia didirikan tahun 1957 untuk memberi pedoman dan untuk mengkoordinasi aktivitas akuntan
ERA SUHARTO (1966-1998):
Suharto menjadi presiden tahun 1966 engan pendekatan kebijakan ekonomi dan politik yang konservatif.
Di bawah kepemimpinan Suharto, pembangunan ekonomi didasarkan pada pendekatan kapitalis. Investasi asing didorong dan tahun 1967 dikeluarkan Undang Undang Penanaman Modal Asing yang menghasilkan munculnya perusahaan asing.
Tahun 1997-1998 krisis Keuangan Asia menimpa Indonesia dan banyak perusahaan yang bankrut.
Terjadi transfer pengetahuan dan keahlian akuntansi secara langsung dari Kantor Pusat perusahaan asing kepada karyawan Indonesia dan secra tidak langsung mempengaruhi aaktivitas bisnis.
Tahun 1973, IAI mengadopsi seperangkat prinsip akuntansi dan standar auditing serta frofessinal code of conduct. Prinsip-prinsip akuntansi didasarkan pada pedoman akuntansi yang dipublikasikan AICPA tahun 1965.
Standar akuntansi internasional diadopsi tahun 1995
ERA SETELAH SUHARTO (SETELAH 1998) :
Suharto dipaksa mengundurkan diri pada tahun 1998.
Indonesia berjuang dari kesulitan ekonomi dan stabilitas sosial.
Regulasi diperketat untuk memperbaiki pengungkapan informasi.


1.4. Periodisasi perkembangan akuntansi di Indonesia
Periodisasi perkembangan akuntansi di Indonesia dapat dibagi atas : Zaman kolonial dan zaman kemerdekaan.
1.      Zaman Kolonial
Zaman VOC
Sebelum bangsa Eropa: Portugis, Spanyol, dan Belanda masuk ke Indonesia transaksi dagang dilakukan secara barter. Cara ini tidak melakukan pencatatan. Pada waktu orang –orang Belanda datang ke Indonesia kurang lebih akhir abad ke-16, mereka datang dengan tujuan untuk berdagang kemudian mereka membentuk perserikatan Maskapai Belanda yang dikenal dengan nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) , yang didirikan pada tahun 1602, sebagai peleburan dari 14 maskapai yang beroprasi di Hindia Timur. Selanjutnya VOC membuka cabangnya di Batavia tahun 1619 dan di tempat-tempat lain di Indonesia. Kemudian dibentuk jabatan Gubernur Jenderal untuk menangani urusan-urusan VOC. Akhir abad ke-18 VOC mengalami kemunduran dan akhirnya dibubarkan pada 31 Desember 1799.
Dalam kurun waktu itu, VOC memperoleh hak monopoli perdagangan rempah-rempah yang dilakukan secara paksa di Indonesia, dimana jumlah transaksi dagangnya, baik frekuensi maupun nilainya terus bertambah dari waktu ke waktu. Pada tahun itu bisa dipastikan Maskapai Belanda telah melakukan pencatatan atas mutasi transaksi keuangan. Dalam hubungan itu, Ans Saribanon Sapiie (1980), mengemukakan bahwa menurut Stible dan Stroomberg, bukti autentik mengenai catatan pembukuan di Indonesia paling tidak sudah ada menjelang pertengahan abad ke-17. Hal itu ditunjukkan dengana adanya sebuah Instruksi Gubernur Jenderal VOC pada tahun 1642 yang mengharuskan dilakukan pengurusan pembukuan atas penerimaan uang, pinjaman-pinjaman, dn jumlah uang yang diperlukan untuk penegeluaran (eksplorasi) garnisun-garnisun dan galangan kapal yang ada di Batavia dan Surabaya.
2.         Zaman Penjajahan Belanda
Setelah VOC bubar pada tahun 1799, kekuasaannya diambil alih oleh Kerajaan Belanda, zaman penjajahan Belanda dimulai tahun 1800-1942. Pada waktu itu, catatan pembukuan menekankan pada mekanisme debet dan kredit, yang diantara lain dijumpai pada pembukuan Amphioen Socyteit di Batavia. Amphioen socyteit bergerak dalam  usaha morfin (amphioen) yang merupakan usaha monopoli di Belanda.
Pada abad ke-19 banyak perusahaan Belanda didirikan atau masuk ke Indonesia dengan membuka cabang atau perwakilan, yang antara lain sebagai berikut :
a.          Deli Maatschaappij (perkebunan)
b.         Biliton Maatschaappij (timah)
c.          Bataafche Petroleum Maatschaappij (minyak)
d.         Koninklijke Paketvaart Maatschaappij (pelayaran nusantara), setelah dinasionalisasikan oleh pemerintah RI menjadi perusahaan pelayaran nasional (PELNI)
e.          Rotterdamsch Lloyd (maskapai atau agen pelayaran internasional), setelah dinasionalisasikan menjadi Djakarta Lloyd
f.          Koninklijke Nederlands Indische Luhtvaart Maatschaappij (penerbangan nusantara), setelah dinasionalisasikan menjadi Garuda Indonesia Airways
g.         Stoomvart Maatschaappij Nederlands
h.         Firma Ruys of de Oost
i.           Nederlands Handel’s Bank
j.           Algeme Handel’s Bank
Untuk mengangkut hasil produksi perkebunan dan tambang, dibuka jalan kereta api dari daerah asal menuju ke pelabuhan. Kereta api yang pertama diadakan pada tahun 1870 yang menghubungkan antara daerah pedalaman Jawa Tengah dengan Semarang, menyusul dari pedalaman Jawa Barat ke pelabuhan Tanjung Priok, dari pedalaman Jawa Timur ke pelabuhan Tanjung perak dan dri pedalaman Sumatra Selatan ke Palembang. Di samping jalan kereta api juga dibangun dan/atau ditingkatkan ke jalan darat untuk melancarkan arus produksi perkebunandan pertambangan ke kota-kota pelabuhan.
Catatan pembukuannya merupakan modifikasi sistem Venesia-Italia, dan tidak dijumpai adanya kerangka pemikiran konseptual untuk mengembangkan sistem pencatatan tersebut karena kondisinya sangat menekankan pada praktik-praktik dagang yang semata-,mata untuk kepentingan perusahaan Belanda. Sedangkan, segmen bisnis menengah kebawah dikuasai oleh pedagang keturunan, yaitu : Cina, India, dan Arab. Sejalan dengan itu, ada kebebasan dalam penyelenggaraan pembukuan sehingga praktik pembukuannya menggunakan atau dipengaruhi oleh sistem asal etnis yang bersangkutan.
Hadibroto (1992) mengihtisarkan sistem pembukuan asal etnis sebagai berikut:
a.          Sistem pembukuan Cina, terdiri dari 5 kelompok, yaitu :
Ø  Sistem Hokkian (amoy)
Ø  Sitem Kanton
Ø  Sistem Hokka
Ø  Sistem Tio Tjoe atau sistem Swatow
Ø  Sistem Gaya Baru (New system).
b.      Sistem pembukuan India atau Sistem Bombay
c.       Sistem pembukuan arab atau Hadramaut.

1.5. Sekilas Perkembangan Akuntansi Di Indonesia
Pada waktu Indonesia merdeka, ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo baru menyelesaikan pendidikan akuntannya di negeri Belanda pada tahun 1956. Akuntan Indonesia pertama yang merupakan lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tien Siem. Mereka lulus pada pertengahan tahun 1957, keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo memprakarsai berdirinya perkumpulan Akuntan Indonesia.
Dengan menyadari ke Indonesiaannya, mereka berkeyakinan bahwa tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Insttitute Van Accountants). Mereka juga berpendapat bahwa kedua lembaga itu dipastikan tidak mungkin akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan di Indonesia.
Pada hari kamis tanggal 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri semua akuntan yang ada, maka diputuskanlah untuk membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia ini bertugas menghubungi akuntan lainnya untuk menyatakan pendapat mereka mengenai usulan pendirian perkumpulan akuntan Indonesia. Dalam panitia itu, Prof. Soemardjo ditunjuk sebagai ketua, Go Tien Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta nsebagai bendahara, sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebgai komisaris. Surat yang dikirimkan pada panitia ke 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju. Perkumpulan yang diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya terbentuk pada tanggal 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.


Sumber :Bisiranawati dan Hapsari .(2014). Sejarah Perkembangan Akuntansi        Indonesia dan Akuntansi Internasional.           






Rabu, 26 November 2014

Tugas 3



1.   Indentitas Jurnal
Judul                              : Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan Auditor Eksternal
Pengarang                      : Tri Ramaraya Koroy
Jurnal                             : Jurnal Akuntansi dan Keuangan
Volume                          : 10
Nomor                            : 1
Waktu Penerbitan             : Mei 2008
Halaman                   : 22-33
2. Latar Belakang
Dalam mekanisme pelaporan keuangan, suatu audit dirancang  untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan tidak dipengaruhi oleh salah saji (mistatement) yang material dan juga memberikan keyakinan yang memadai atas akuntabilitas manajemen atas aktiva perusahaan.Salah saji itu terdiri dari dua macam yaitu kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Fraudditerjemahkan dengan kecurangan sesuai Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 70, demikian pula error dan irregularities masing-masing diterjemahkan sebagai kekeliruan dan ketidakberesansesuai PSA sebelumnya yaitu PSA No. 32.
Menurut standar pengauditan, faktor yang membedakan kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang sengaja atau tidak disengaja (IAI, 2001).
Terjadinya kecurangan yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan keuangan. Seperti kecurangan yang dilaporkan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), jenis kecurangan yang paling banyak terjadi adalah asset misappropriations (85%), kemudian disusul dengan korupsi (13%) dan jumlah paling sedikit (5%) adalah kecurangan laporan keuangan (fraudulent statements). Walaupun demikian kecurangan laporan keuangan membawa kerugian paling besar yaitu median kerugian sekitar $4,25 juta (ACFE 2002).
Kasus-kasus skandal akuntansi dalam tahuntahun belakangan ini memberikan bukti lebih jauh tentang kegagalan audit yang membawa akibat serius bagi masyarakat bisnis.Contoh kasus yang pernah terjadi yaitu pada Enron, Global Crossing, Worldcom di Amerika Serikat yang mengakibatkan kegemparan besar dalam pasar modal. Kasus serupa terjadi di Indonesia seperti kasus pada PT Kimia Farma Tbk (PT KF) dengan ditemukannya salah saji dalam laporan keuangan yang mengakibatkan lebih saji (overstatement) laba bersih untuk tahun 2001.
Menjadi permasalahan yang menimbulkan pertanyaan di sini: Mengapa auditor eksternal gagal dalam mendeteksi kecurangan dalam laporan keuangan seperti yang dicontohkan di atas? Mestinya bila auditor eksternal yang bertugas pada audit atas perusahaan-perusahaan ini menjalankan audit secara tepat termasuk dalam hal pendeteksian kecurangan maka tidak akan terjadi kasus-kasus yang merugikan ini. Faktor apa saja yang menghalangi auditor eksternal dapat menjalankan tugasnya sehingga kecurangan dapat terdeteksi? Serta bagaimana upaya perbaikan sehingga auditor eksternal mampu memenuhi harapan pengguna laporan keuangan?
3. Metodologi Analisis
Penelitian  ini menggunakan data sekunder yaitu dengan memperoleh data melalui berbagai sumber/lembaga yang ada. Populasi yang digunakan dalam penelitian adalah seluruh auditor eksternal baik nasional maupun internasional sedangkan sampel yang digunakan adalah auditor ekternal nasional. Alat analisis yang digunakan adalah studi kasus berdasarkan literatur-literatur profesional dan penelitian-penelitian empiris yang berkaitan.
4. Hasil
Kegagalan yang dihadapi oleh suditor eksternal dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan disebabkan oleh terdapatnya faktor-faktor yang menghalangi auditor eksternal dalam menjalankan tugasnya sehingga kecurangan dapat terdeteksi. Faktor-faktor tersebut adalah karaktereistik terjadinya kecurangan, standar pengauditan mengenai pendeteksian kecurangan, lingkungan pekerjaan audit, metode dan prosedur audit yang tidak efektif dalam pendeteksian kecurangan.
Perlu ada alat bantu (decision aids) yang memadai untuk membantu auditor memperbaiki kemampuan deteksinya, perlu upaya peningkatan skeptisisme profesional sehingga meningkatkan kewaspadaan auditor atas kemungkinan kecurangan, menciptakan mekanisme tata kelola organisasi (corporate governance) oleh auditee yang dijalankan dengan efektif melalui komite audit, diterapkan pendekatan yang lebih bersifat holistik melalui metode yang berbasis risiko bisnis dan strategik.
5. Kesimpulan
Dari uraian permasalahan-permasalahan dalam pendeteksian kecurangan yang dikemukakan di depan, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
  • Pertimbangan atas kecurangan dalam pelaporan keuangan yang semakin meningkat belakangan ini timbul dari adanya upaya mempersempit kesenjangan harapan antara pengguna dengan pihak penyedia jasa pengauditan. Disamping untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas profesi akuntan publik dan mengurangi biaya-biaya litigasi.
  • Pendeteksian kecurangan dalam audit laporan keuangan oleh auditor perlu dilandasi dengan pemahaman atas sifat, frekuensi dan kemampuan pendeteksian oleh auditor.
  • Sejauh ini standar pengauditan mengenai pendeteksian kecurangan telah terus-menerus diupayakan untuk memperbaiki praktek pengauditan yang berjalan.
  • Permasalahan yang terdapat pada lingkungan pekerjaan audit bila tidak ditangani dengan baik akan berakibat buruk pada kualitas audit.
6. Implikasi
Khusus untuk di Indonesia, mengingat kegunaannya, ada baiknya Ikatan Akuntan Indonesia segera mengadopsi SAS No. 99 untuk menggantikan PSA No. 70 agar praktik pendeteksian kecurangan yang terbaru dapat diarahkan penerapannya.
7. Limitasi
Penelitian ini pun tidak luput dari keterbatasan, diantaranya adalah literatur yang digunakan dalam baik dalam bentuk opini maupun penelitian empiris  maupun rangkuman penelitian amat tersebar-sebar dan dalam skop atau lingkup kecil sehingga menyulitkan penulis untuk merangkunya.
Periview Jurnal        :
Khairunnisa Fathin_Universitas Gunadarma_2013
Sumber Jurnal          : 

Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi



TUGAS 1
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.1 Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan di dunia nyata.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
1.2 Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
1.3 Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab: 1. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
2. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
1.4 Contoh Kasus Etika Profesi
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Seharusnya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
komentar: Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.    Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2.     Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3.   Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
4.   Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5.  Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Rabu, 10 Juli 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA




 PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA

BAB I

Definisi hukum

Definisi hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat di paksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Hukum juga dapat diartikan sebagai berupa peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarkat dan di bentuk oleh badan resmi serta apabila dilanggar akan mendapatkan hukuman yang berlaku

Hukum Menurut Para Ahli

Thomas Hobbes ( dalam Leviathan 1651 ) mengatakan bahwa hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Sedangkan menurut Wade dan Philiphs ( dalam bukunya yang berjudul “ Constitutional Law” ) yang terbit pada tahun 1936 mengemukakan bahwa hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugasnya dan hubungannya antara alat pelengkap Negara itu.

Definisi Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu social yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”.

Ekonomi Menurut Para Ahli

Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith ( dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasanya disingkat dengan The Wealth of Nation 1776 ) berpendapat bahwa, Ilmu Ekonomi ialah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Sedangkan menurut Prof P.A Samuelson ( dalam buku Kansil 2011 ) seorang ahli Ekonomi berpendapat bahwa “ Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan masyarakat membuat pilihan dengan cara atau tanpa penggunaan uang,dengan menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang dan dimasa yang akan datang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat”.





BAB II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi

Ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi maka akan mengganggu aktivitas kehidupan manusia itu sendiri dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
Sedangkan hokum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan dan kelembagaan.
Dalam hal ini, perekonomian di Indonesia tidaklah merata, dikarenakan tidak di jiwai oleh aspek kejiwaan dan kemanusiaan. Hal ini terbukti bahwa perkembangan pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi berskala besar atau golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak menikmati hasil pembangunan ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah harus memiliki strategi dalam menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, Disini hukum sebagai penerjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakan dari pusat kekuasaan, akan tetapi kemekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran disini hukum dipandang sebagai ramalan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.

BAB III

Peristwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia

Hukum dalam Perusahaan

Pada dasarnya perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis, Berdasarkan “ Pasal 50 jo. Pasal 51 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan “ hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan, akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dalam pasal 57 UU Ketatanegaraan ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkuatan ( pasal 63 UU Ketatanegaraan ).

Hukum dalam Negara Indonesia

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hokum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar Negara, Indonesia lah yang selalu menempati posisi terendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga saat ini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar Negara yang tetap rendah.  Hal ini disebabkan kurangnya penegakan hokum dan keadilan yang tidak di tegaskan.

Hukum dalam Negara Lain

­­­­­­Cina memang bukan Negara yang terkenal dahulu, Namun ketika di awal kemerdekaannya terjadi kasus korupsi secara besar-besaran, dan 10 koruptor terbesar di Negara itu di hokum gantung  di depan seluruh warga china tanpa disidangkan. Dan itu cukup membuat efek jera kepada semua anggota pemerintahannya, hingga menurunkan kasus korupsi di china hingga sebesar 5%. Banyak Negara-negara dan anggota PBB, khususnya Amerika Serikat yang menentang aksi yang dilakukan oleh china, dengan alasan “pelanggaran HAM”, Namun china tetap tidak bergeming, china merasa mempunyai martabat, dan harga diri, dan itu semua dilakukan semata-mata untuk rakyat china.

BAB IV

Analisa

Dalam hubungan antara Hukum dan Ekonomi bahwa Indonesia masih belum tegas dalam menegakan hukum. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya koruptor yang memakan uang rakyat. Pada akhirnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin merosot/menurun.

BAB V

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa antara Hukum dan Ekonomi senantiasa terdapat interaksi dan hubungan pengaruh mempengaruhi yang mungkin positif jika hukum ditegakan dengan sungguh-sungguh, Namun juga dapat bersifat negative, sebab hukum hanya sebagai alat pembangunan semata bahkan hukum diabaikan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Yang menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

BAB VI

Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta.
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas Gunadarma: Depok.
Sumantoro. 1986. Hukum Ekonomi. Universitas Indonesia: Depok.
Adolf, Huala. 2005. Hukum Ekonomi Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.