Nama : Rizki astari
Npm : 26211335
Kelas : 2EB05
Softskill
1
Soal
:
1.
Jelaskan pengertian ekonomi dan koperasi !
2.
Sebutkan dan jelaskan dasar-dasr hukum dan
perkembangannya untuk koperasi di Indonesia !
3.
Sebutkan jenis-jenis koperasi !
Jawaban
:
1.
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, konsumsi barang dan jasa.
Istilah
ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “oikos” yang berarti keluarga dan rumah
tangga, “nomos” yang berarti peraturan, aturan, dan hukum.
Beberapa
pengertian Ekonomi menurut para ahli :
Ø Adam
Smith
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan
dan sebab adanya kekayaan negara.
Ø Mill
J.S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang
pengeluaran dan penagihan.
Ø Abraham
Maslow
Ekonomi ialah salah satu bidang pengkajian
yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui
penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan beralasan prinsip serta
teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektip dan efisien.
Ø Hermawan
Kartajaya
Ekonomi ialah platform dimana sektor industri melekat
diatasnya.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
2.
Dasar Hukum Koperasi
Ø Peraturan
pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan Akte
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Ø Peraturan
menteri negara koperasi dan usaha keciol dan menengah Republik Indonesia Nomor
: 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan
pembentukan, pengesahan Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Ø Keputusan
Menteri Negara koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris sebagai pembuat
Akte Pendirian Koperasi.
Ø UU
No. 25/1992 tentang Perkoperasian.
Ø UU
No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam.
Ø UU
No. 25 tahun 1992 dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah tentang
fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4.
Ø Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor : 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang
perubahan atas peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor :
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1. Awal Pertumbuhan Koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai
sejak tahun 1896, yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun
dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda
dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan
koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (
Soedjono 1983, H. 7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan berbagai jenis kegiatan usaha
tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatau bentuk koperasi
yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu,
seperti kegiatan penyediaan barang-barangg keperluan produksi bersama-sama
dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang
keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (
Masngudi 1989, H. 1-2 ). Pertumbuhan koperasi di Indonesia di pelopori oleh R.
Aria Wiriatmadja patih di Perwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak
dibidang simpan-pinjam. Untuk memodali koperasi simpan-pinjam tersebut
disamping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas
mesjid yang di pegang ( Djojohadikoesoemo, 1940, H 9 ). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria
Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjit oleh De Wolf Van Westerrode asisten
Residen wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa di pelajarinya
cara kerja wolksbank secara Raiffesien ( koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani
) dan Schulze-Delitzsch ( koperasi simpan-pinjam untuk kamu buruh di kota ) di
Jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan koperasi
simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R Aria Wiriatmadja. Dalam
hubungan ini kegiatan simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari
zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangakan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka di toko-toko koperasi. Perkembangan
yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan
sosial dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh
karenanya pemerintah Hindia-Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan
lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan keterapan Raja no. 431 yang
berisi antara lain :
a. Akte
pendirian koperasi dibuat secara notarill
b. Akte
pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda
c. Harus
mendapat ijin dari Gubernur Jendral
Pada
akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan
koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat ( SKN ) yang
beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manajer adalah K.H. Hasyim
Asy’ari. Dengan kelahiran koperasi ini untuk dijadikan periode “Nahdlatutjar”.
Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2
sampai 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam
ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdirinya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang
sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang
berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘komisi
koperasi’ yang dipimpin oleh DR.J.H.Boeke yang diberi tugas meneliti sampai
sejauh mana keperluan peduduk bumi Putera untuk koperasi. Hasil dari penelitian
menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi Putera berkoperasi dan untuk
mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank
Rakyat ( Volscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah peraturan perkoperasian,
maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonisische Studieclub” oleh
dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut
beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dimana pada tahun
1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi
tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi putera
harus didirikan berbagai macam koperasi diseluruh pulau Jawa khususnya di
Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir
tahun 1930 didirikan Jawatan koperasi dengan tugas :
a. Memberikan
penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk
perdagangan.
b. Dalam
rangka peraturan koperasi no. 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya.
c. Memberikan
keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan
dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan perusahaan.
d. Menyiapkan
tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia.
Selanjutnya
pada tahun 1933 diterbitkan peraturan perkoperasian dalam bentuk
Gouvermentsbesluit no. 21 yang termuat didalam Staasblad no. 108/1993 yang
menggantikan Koninklijke Bestluit no.431 tahun 1915. Peraturan perkoperasian
1933 ini diperuntukan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan
demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 peraturan perkoperasian, yakni
peraturan perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera
dan peraturan perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan
Timur Asing. Kongres Muhamadiya pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya
untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama
dilingkungan warganya. Diharapkan warga Muhamadiyah dapat memelopori dan
bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan
koperasi. Berbagai koperasi dibidang koperasi mulai tumbuh dan berkembang
antara lain koperasi batik yang dipelopori oleh H. Zarkrasi, H. Samanhudi dan
K.H. Idris. Perkembangan koperasi sejak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930
menunjukan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun
1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang
kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
2. Pertumbuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada
akhir abad 19 dalam suasana sebagai negara jajahan tidak memiliki suatu iklim
yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam
UUD 1945. DR.H. Moh Hatta sebagai salah seorang “ Founding Father “ Republik
Indonesia, berusaha memasukan rumusan perkoperasian di dalam konstitusi. Sejak
kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang
lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut di
atur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan koperasi mengadakan
pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh
Indonesia. Pemerintah Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan
perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi
pemerintah Indonesia berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang
koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan
kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut
diputuskan antara lain terbentuknya sentral organisasi koperasi rakyat
Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai hari
koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi dikalangan
pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin
pesat tetapi dengan terjadinya agresi 1 dan 2 dari pihak Belanda terhadap RI
serta pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 bnyak merugikan terhadap
gerakan koperasi. Pada tahun 1949 diterbitkan peraturan perkoperasian yang
dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu
pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya
hampir sama dengan peraturan koperasi yang dimuat di dalam Staatblad no. 91
tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan
Indonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan
koperasi. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950
progam pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.
Kabinet Mohamad Nasir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang
berkaitan dengan program perekonomian
antara lain adalah : “ menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat, istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit
yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan
keuangan negara “.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian
rakyat kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “ progam koperasi “ yang
terdiri dari 3 bagian yaitu :
a. Usaha
untuk menciptakan susana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan
koperasi
b. Usaha
lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi
c. Usaha
yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya
kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program pemerintahan sebagai berikut :
untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula di
perluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat
gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha
menggerakan rasa percaya diri sendiri di kalangan rakyat. Disamping itu
pemerintah hendak menyokong usaha itu dengang memperbaiki dan memperluas
perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan
perkreditan desa seperti Lumbung dan bank desa, yang sedapat-dapatnya disusun
dalam bentuk koperasi. Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah sebagaimana
tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun baik organisasi
maupun usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya
antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
menjadi Dewan koperasi Indonesia ( DKI ). Disamping itu mewajibkan DKI
membentuk lembaga pendidikan koperasi dan memdirikan Sekolah Menengah Koperasi
di provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada
pemerintah untuk segera diterbitkannya UU koperasi yang baru serta mengangkat
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5
September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan
kongres disamping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di
Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan Internasional
Cooperative Alliance. Pada tahun 1958 diterbitkan UU tentang perkumpulan
Koperasi no. 79 tahun 1958 yang dimuat di dalam tambahan Lembar negara RI no.
1669. UU ini disusun dalam suasana UUD sementara 1950 dan mulai berlaku pad
atanggal 27oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan
dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan UU yang pertama
tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana
kemerdekaan. Perlu dipahami bersama, perbedaan sikap pemerintah dengan
pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di
Indonesia dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintah
kolonial Belanda bersikap pasif
b. Pemernitah
pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif negatif karena akibat
kebijaksanaannya nama koperasi menjadi hancur.
c. Berikap
aktif positif dimana pemerintah RI memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan
bagi koperasi.
Tabel
berikut menunjukan perkembangan koperasi pada saat-saat akhir pemerintah
kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi setelah Indonesia merdeka
samapi dengan tahun 1959, dengan catatan angka-angka perkembangan koperasi pada
zaman pemerintah pendudukan Balatentara Jepang tidak tersedia.
3. Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/ konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembeliaan atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai konsumen akhir.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang dan jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ditangan konsumen.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan
Luas daerah kerja
·
Koperasi primer adalah koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 perseorangan.
·
Koperasi sekunder adalah yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi ini dapat dibagi menjadi :
a. Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. Induk
koperasi adalah koperasi yang munimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Sumber
:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut