Senin, 15 Oktober 2012



Nama  : Rizki astari
Npm    : 26211335
Kelas  : 2EB05

Softskill 1
Soal :
1.    Jelaskan pengertian ekonomi dan koperasi !
2.    Sebutkan dan jelaskan dasar-dasr hukum dan perkembangannya untuk koperasi di Indonesia !
3.    Sebutkan jenis-jenis koperasi !
Jawaban :
1.    Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, konsumsi barang dan jasa.
Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu  “oikos” yang berarti keluarga dan rumah tangga, “nomos” yang berarti peraturan, aturan, dan hukum.

Beberapa pengertian Ekonomi menurut para ahli :
Ø  Adam Smith
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara.
Ø  Mill J.S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.
Ø  Abraham Maslow
Ekonomi ialah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan beralasan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektip dan efisien.
Ø  Hermawan Kartajaya
Ekonomi ialah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.


2.     Dasar Hukum Koperasi
Ø  Peraturan pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Ø  Peraturan menteri negara koperasi dan usaha keciol dan menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Ø  Keputusan Menteri Negara koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris sebagai pembuat Akte Pendirian Koperasi.
Ø  UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.
Ø  UU No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam.
Ø  UU No. 25 tahun 1992 dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4.
Ø  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor : 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor : 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.    Awal Pertumbuhan Koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896, yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam ( Soedjono 1983, H. 7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatau bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barangg keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya ( Masngudi 1989, H. 1-2 ). Pertumbuhan koperasi di Indonesia di pelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Perwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Untuk memodali koperasi simpan-pinjam tersebut disamping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang di pegang ( Djojohadikoesoemo, 1940, H 9 ). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjit oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa di pelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffesien ( koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani ) dan Schulze-Delitzsch ( koperasi simpan-pinjam untuk kamu buruh di kota ) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R Aria Wiriatmadja. Dalam hubungan ini kegiatan simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangakan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka di toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya pemerintah Hindia-Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan keterapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a.    Akte pendirian koperasi dibuat secara notarill
b.    Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda
c.    Harus mendapat ijin dari Gubernur Jendral
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat ( SKN ) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manajer adalah K.H. Hasyim Asy’ari. Dengan kelahiran koperasi ini untuk dijadikan periode “Nahdlatutjar”. Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdirinya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘komisi koperasi’ yang dipimpin oleh DR.J.H.Boeke yang diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan peduduk bumi Putera untuk koperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi Putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah peraturan perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonisische Studieclub” oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dimana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi putera harus didirikan berbagai macam koperasi diseluruh pulau Jawa khususnya di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan koperasi dengan tugas :
a.    Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan.
b.    Dalam rangka peraturan koperasi no. 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya.
c.    Memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan perusahaan.
d.    Menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan peraturan perkoperasian dalam bentuk Gouvermentsbesluit no. 21 yang termuat didalam Staasblad no. 108/1993 yang menggantikan Koninklijke Bestluit no.431 tahun 1915. Peraturan perkoperasian 1933 ini diperuntukan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 peraturan perkoperasian, yakni peraturan perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan peraturan perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiya pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama dilingkungan warganya. Diharapkan warga Muhamadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang koperasi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang dipelopori oleh H. Zarkrasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi sejak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
2.    Pertumbuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR.H. Moh Hatta sebagai salah seorang “ Founding Father “ Republik Indonesia, berusaha memasukan rumusan perkoperasian di dalam konstitusi. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut di atur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi pemerintah Indonesia berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya sentral organisasi koperasi rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi dikalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat tetapi dengan terjadinya agresi 1 dan 2 dari pihak Belanda terhadap RI serta pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 bnyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Pada tahun 1949 diterbitkan peraturan perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan peraturan koperasi yang dimuat di dalam Staatblad no. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Indonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 progam pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Kabinet Mohamad Nasir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian  antara lain adalah : “ menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat, istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan negara “.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “ progam koperasi “ yang terdiri dari 3 bagian yaitu :
a.    Usaha untuk menciptakan susana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi
b.    Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi
c.    Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program pemerintahan sebagai berikut : untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula di perluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakan rasa percaya diri sendiri di kalangan rakyat. Disamping itu pemerintah hendak menyokong usaha itu dengang memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan bank desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi. Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan koperasi Indonesia ( DKI ). Disamping itu mewajibkan DKI membentuk lembaga pendidikan koperasi dan memdirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya UU koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres disamping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan Internasional Cooperative Alliance. Pada tahun 1958 diterbitkan UU tentang perkumpulan Koperasi no. 79 tahun 1958 yang dimuat di dalam tambahan Lembar negara RI no. 1669. UU ini disusun dalam suasana UUD sementara 1950 dan mulai berlaku pad atanggal 27oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan UU yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan. Perlu dipahami bersama, perbedaan sikap pemerintah dengan pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di Indonesia dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
a.    Pemerintah kolonial Belanda bersikap pasif
b.    Pemernitah pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif negatif karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi hancur.
c.    Berikap aktif positif dimana pemerintah RI memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
Tabel berikut menunjukan perkembangan koperasi pada saat-saat akhir pemerintah kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi setelah Indonesia merdeka samapi dengan tahun 1959, dengan catatan angka-angka perkembangan koperasi pada zaman pemerintah pendudukan Balatentara Jepang tidak tersedia.
3.    Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/ konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembeliaan atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai konsumen akhir.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang dan jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas daerah kerja
·         Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 perseorangan.
·         Koperasi sekunder adalah yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi ini dapat dibagi menjadi :
a.    Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.    Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.    Induk koperasi adalah koperasi yang munimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Sumber :

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus