Selasa, 15 Januari 2013

tugas ekonomi koperasi terakhir



Nama         : Rizki Astari
NPM           : 26211335
Kelas         : 2EB05

Tugas Ekonomi Koperasi Terakhir

Landasan koperasi selain Pancasila

1.    Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat Idiil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa berkepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu dengan suatu ciri khas adanya unsur ketuhanan yang Maha Esa, ke gotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.

2.    Landasan Struktural UUD 1945
UUD 1945 menempatkan koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru Perekonomian nasional. Dalam Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat.

3.    Landasan Mental Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak di ikut sertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan tumbuh luas di lingkungan rakyat.

4.    Landasan Operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 thn 1967, dan UU Koperasi No. 25 thn 1992
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan bukan untuk kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum koperasi Indonesia yang semula UU No.12 thn 1967 tentang pokok perkoperasian, Lembaran Negara RI thn 1967 No. 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI thn 1967 No. 2823 berubah menjadi UU No. 25 thn 1992 tentang perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan di umumkan kepada Lembaran Negara RI thn 1992 No. 116.


Lambang dan Arti Lambang Koperasi Terbaru


Sesuai dengan peraturan Menteri Negara Koperasi dan usaha kecil dan menengah, No : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April thn 2012 tentang : penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, maka Lambang yang lama di ganti dengan lambang yang baru.


Adapun Penjelasan atau Arti dari Lambang Koperasi Terbaru ialah :

1.    Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, wawasan, variatif, inovatif, sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

2.    Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 ( empat ) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud koperasi Indonesia :

a.    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
b.    Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
c.    Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan, dan demokrasi.
d.    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.    Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk teks koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal koperasi Indonesia maupun antara koperasi Indonesia dan para anggotanya.

4.    Lambang koperasi Indonesia yang berwarna pastel memberikan kesan kalem sekaligus berwibawa, selain koperasi Indonesia bergerak pada perekonomian, warna pastel juga melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemajuan dan kemauan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.


5.    Lambang koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ke tata laksanaan administratif oleh gerakan koperasi di seluruh Indonesia.

6.    Lambang koperasi Indonesia melambangkan falsafah hidup berkoperasi yang membuat :

a.    Tulisan     : koperasi Indonesia yang melambangkan identitas lambang
b.    Gambar    : 4 ( empat ) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan suatu kuncup ke kuncup yang lain, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoodinasi secara harmonis dalam membangun koperasi Indonesia.
c.    Tata warna
1.    Warna hijau muda dengan kode warna  = C : 10, M : 3, Y : 22, K : 9
2.    Warna hijau tua dengan kode warna      = C : 20, M : 0, Y : 30, K : 25
3.    Warna merah tua dengan kode warna    = C : 5, M : 56, Y : 76, K : 21
4.    Perbandingan skala 1 : 20