Nama : Rizki Astari
NPM : 26211335
Kelas : 2EB05
Tugas Ekonomi Koperasi Terakhir
Landasan
koperasi selain Pancasila
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk
mencapai masyarakat Idiil dan makmur, koperasi tidak lepas dari
landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Sesuai dengan jiwa berkepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan
kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu dengan suatu
ciri khas adanya unsur ketuhanan yang Maha Esa, ke gotong royongan dalam arti
bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dalam semboyan Bhineka
Tunggal Ika.
2. Landasan Struktural UUD 1945
UUD 1945 menempatkan
koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru Perekonomian nasional. Dalam Garis
Besar Haluan Negara ( GBHN ) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan
nasional sebagai pengalaman Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat
sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kehidupan
manusia dan masyarakat.
3. Landasan Mental Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Koperasi merupakan
organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu,
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak di ikut sertakan
dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh
dari bawah, berakar di masyarakat dan tumbuh luas di lingkungan rakyat.
4. Landasan Operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No.
12 thn 1967, dan UU Koperasi No. 25 thn 1992
Dalam UUD 1945 pasal
33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan bukan untuk kemakmuran perorangan,
dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Sejak tanggal 21
Oktober 1992, dasar hukum koperasi Indonesia yang semula UU No.12 thn 1967
tentang pokok perkoperasian, Lembaran Negara RI thn 1967 No. 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI thn 1967 No. 2823 berubah menjadi UU No. 25 thn 1992 tentang
perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan di umumkan kepada
Lembaran Negara RI thn 1992 No. 116.
Lambang
dan Arti Lambang Koperasi Terbaru
Sesuai dengan peraturan Menteri Negara
Koperasi dan usaha kecil dan menengah, No : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17
April thn 2012 tentang : penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, maka Lambang yang
lama di ganti dengan lambang yang baru.
Adapun Penjelasan atau Arti dari Lambang
Koperasi Terbaru ialah :
1.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, wawasan, variatif,
inovatif, sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 ( empat ) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud koperasi Indonesia :
a.
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
b.
Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
c.
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan, dan
demokrasi.
d.
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk teks koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik didalam lingkungan internal koperasi Indonesia maupun antara
koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4.
Lambang
koperasi Indonesia yang berwarna pastel memberikan kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain koperasi Indonesia bergerak pada perekonomian, warna pastel
juga melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemajuan dan kemauan serta
mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5.
Lambang
koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ke tata laksanaan administratif oleh gerakan koperasi di seluruh
Indonesia.
6.
Lambang
koperasi Indonesia melambangkan falsafah hidup berkoperasi yang membuat :
a.
Tulisan : koperasi Indonesia yang melambangkan identitas
lambang
b.
Gambar : 4 ( empat ) kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan suatu kuncup ke
kuncup yang lain, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja
sama secara terpadu dan berkoodinasi secara harmonis dalam membangun koperasi
Indonesia.
c.
Tata
warna
1.
Warna
hijau muda dengan kode warna = C : 10, M
: 3, Y : 22, K : 9
2.
Warna
hijau tua dengan kode warna = C : 20,
M : 0, Y : 30, K : 25
3.
Warna
merah tua dengan kode warna = C : 5, M
: 56, Y : 76, K : 21
4.
Perbandingan
skala 1 : 20
blog kampus ya, ky? lbih baik tambahin link2 gundar, ky..
BalasHapus-Ichal karate-