Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol, hukum adalah aspek yang paling penting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Adapun beberapa definisi hukum menurut para ahli :
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya
Republik: Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles: Hukum adalah sesuatu
yang sangat berbeda dari pada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
3. Tullius Cicerco ( Romawi ) dala “
De Legibus ” : hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri
manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
4. Schapera : hukum adalah setiap
aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
5. Hugo de Grotius : hukum adalah
peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum
tentang kemerdekaan ( law is rule of
moral action obligation to that which is right ).
Jenis-jenis
Hukum
Ø Menurut Sumbernya hukum dibagi
menjadi:
v
Undang-Undang
v
Kebiasaan
v
Jurisprudensi
v
Traktat
Ø Menurut Isinya hukum dibagi
menjadi:
v
Hukum
Privat ( Hukum sipil ) adalah hukum
yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang lain. Dapat dikatakan
hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara.
v
Hukum
Negara ( Hukum Publik ) dibedakan
menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
Ø Menurut cara Mempertahankannya,
hukum dibagi menjadi:
v
Hukum
Materill, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
v
Hukum
Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan
hukum materill.
Ø Menurut Bentuknya hukum dibagi
menjadi:
v
Hukum
tertulis
v
Hukum
tidak tertulis
Sumber : http://kinantiarin.wordpress.com/pengertian-hukum-dan-jenis-jenis-hukum/