Senin, 01 April 2013

DEFINISI HUKUM DAN JENIS-JENIS HUKUM



Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek yang paling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Adapun beberapa definisi hukum menurut para ahli :
1.      Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik: Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.      Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang sangat berbeda dari pada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
3.      Tullius Cicerco ( Romawi ) dala “ De Legibus ” : hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
4.      Schapera : hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
5.      Hugo de Grotius : hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan ( law is rule of moral action obligation to that which is right ).
Jenis-jenis Hukum
Ø  Menurut Sumbernya hukum dibagi menjadi:
v  Undang-Undang
v  Kebiasaan
v  Jurisprudensi
v  Traktat
Ø  Menurut Isinya hukum dibagi menjadi:
v  Hukum Privat ( Hukum sipil ) adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara.
v  Hukum Negara ( Hukum Publik ) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
Ø  Menurut cara Mempertahankannya, hukum dibagi menjadi:
v  Hukum Materill, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
v  Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materill.
Ø  Menurut Bentuknya hukum dibagi menjadi:
v  Hukum tertulis
v  Hukum tidak tertulis

Sumber : http://kinantiarin.wordpress.com/pengertian-hukum-dan-jenis-jenis-hukum/

2 komentar: