Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pengertian APBN :
Anggaran
pendapatan dan belanja negara adalah rencana keungan tahunan pemerintahan
negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama 1 tahun ( 1 Januari – 31 Desember ). APBN, perubahan APBN,
pertanggung jawaban APBN setiap tahun ditetapkan oleh UU.
Tahapan penyusunan,
pelaksanaan, dan pertanggung jawaban APBN :
- · Penyusunan APBN
Pemerintah
mengajukan rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN terhadap DPR. Setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan undang – undang tentang APBN selambat –
lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
- · Pelaksanaan APBN
Setelah
APBN ditetapkan oleh undang –undang, lalu pelaksanaan APBN di tuangkan lebih
lanjut dengan peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan di tengah – tengah
berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi atau perubahan. Untuk
melakukan revisi APBN, pemerintah harus mengajukan RUU perubahan APBN untuk
mendapat persetujuan dari DPR. Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir
maret, setelah pembahasan dengan badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (
misalnya terjadi bencana alam ) pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya.
- · Pertanggung jaawaban APBN
Selambatnya
6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, presiden menyampaikan RUU tentang
pertanggung jawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Fungsi APBN ada beberapa,
diantaranya yaitu :
- · Fungsi otorisasi
mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau
pendapatan dapat di pertanggung jawabkan kepada rakyat.
- · Fungsi perencanaan
mengandung
arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana – rancana untuk mendukung
pembelanjaan tersebut.
- · Fungsi pengawasan
Berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu di
benarkan atau tidak.
- · Fungsi alokasi
Berarti
bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
- · Fungsi distribusi
Berarti
bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- · Fungsi stabilisasi
Memiliki
makna bahwa anggaran pemeritah menjadi alat untuk mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Tujuan penyusunan APBN:
- Meningkatkan transparasi dan pertanggung jawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
- Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
- Membantu pemerintah mencapai tujuan kebijakan fiskal
- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
- Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
Struktur APBN, yaitu :
·
Belanja negara ada 2 jenis, yaitu :
1. Belanja
pemerintahan pusat.
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai
kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun
di daerah ( dekonsentrasi dan tugas pembantuan ). Belanja pemerintahan pusat
dapat dikelompokan menjadi : belanja pegawai, belanja modal, belanja barang,
pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan non subsidi BBM, dll.
2. Belanja
daerah
Yaitu belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah
daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
Belanja daerah meliputi : dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi
khusus, dana otonomi khusus.
·
Pembiayaan meliputi :
1. Pembiayaan
dalam negri, meliputi pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang negara,
serta penyertaan modal negara
2. Pembiayaan
luar negri meliputi :
1. Penarikan
pinjaman luar negri, terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek.
2. Pembayaran
cicilan pokok utang luar negri, terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.
Prinsip penyusunan APBN :
·
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip
penyusunan APBN ada 3, yaitu :
1. Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetor
2. Intesifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara
3. Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh negara dan penuntutan denda
·
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran,
prinsip penyusunan APBN ada 3, yaitu :
1. Hemat,
efisien dan sesuai dengan kebutuhan
2. Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
3. Semaksimal
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negri dengan memperhatikan kemampuan
atau potensi nasional.
Referensi :
·
DPR RI (APBN
merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan
undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
negara.oakwoakaokokaw • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan
Keuangan. Diakses pada 7 januari 2010.
·
DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009
tentang APBN 2010" (pdf). Pasal
23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada 7 januari 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar