Jumat, 08 Juni 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Pengertian APBN :
Anggaran pendapatan dan belanja negara adalah rencana keungan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun ( 1 Januari – 31 Desember ). APBN, perubahan APBN, pertanggung jawaban APBN setiap tahun ditetapkan oleh UU.

Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban APBN :
  • ·         Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN terhadap DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan undang – undang tentang APBN selambat – lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
  • ·         Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan oleh undang –undang, lalu pelaksanaan APBN di tuangkan lebih lanjut dengan peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan di tengah – tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi atau perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, pemerintah harus mengajukan RUU perubahan APBN untuk mendapat persetujuan dari DPR. Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir maret, setelah pembahasan dengan badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat ( misalnya terjadi bencana alam ) pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
  • ·         Pertanggung jaawaban APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, presiden menyampaikan RUU tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Fungsi APBN ada beberapa, diantaranya yaitu :
  • ·         Fungsi otorisasi
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat di pertanggung jawabkan kepada rakyat.
  • ·         Fungsi perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana – rancana untuk mendukung pembelanjaan tersebut.
  • ·         Fungsi pengawasan
Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu di benarkan atau tidak.
  • ·         Fungsi alokasi
Berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • ·         Fungsi distribusi
Berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • ·         Fungsi stabilisasi
Memiliki makna bahwa anggaran pemeritah menjadi alat untuk mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Tujuan penyusunan APBN:
  1. Meningkatkan transparasi dan pertanggung jawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
  2. Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
  3. Membantu pemerintah mencapai tujuan kebijakan fiskal
  4. Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
  5. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
Struktur APBN, yaitu :
·         Belanja negara ada 2 jenis, yaitu :
1.    Belanja pemerintahan pusat.
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah ( dekonsentrasi dan tugas pembantuan ). Belanja pemerintahan pusat dapat dikelompokan menjadi : belanja pegawai, belanja modal, belanja barang, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan non subsidi BBM, dll.
2.    Belanja daerah
Yaitu belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi : dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus.

·         Pembiayaan meliputi :
1.    Pembiayaan dalam negri, meliputi pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang negara, serta penyertaan modal negara
2.    Pembiayaan luar negri meliputi :
1.  Penarikan pinjaman luar negri, terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek.
2.    Pembayaran cicilan pokok utang luar negri, terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.
Prinsip penyusunan APBN :
·         Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada 3, yaitu :
1.    Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetor
2.    Intesifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara
3.   Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh negara dan penuntutan denda
·         Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN ada 3, yaitu :
1.    Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan
2.    Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
3.    Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Referensi :
·         DPR RI (APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.oakwoakaokokaw • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses pada 7 januari 2010.
·         DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada 7 januari 2010.








                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar