Jumat, 03 Mei 2013

Hukum Perdata



Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum-hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat. Sebagian besar system yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa continental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda ( Nederlandsch Indie ). Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syari’at islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku system hukum adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya yang ada diwilayah nusantara.
Pengertian dan keadaan Hukum di Indonesia
            yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara per orangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dapat diartikan luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
            Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materill (hukum perdata Materiil).
            Dan pengertian hukum adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam  masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bertsangkutan.
Sejarah singkat hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civils yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kondifikasi yang disebut ( hukum perdata ) dan Code de Commerce ( hukum dagang ). Sewaktu Perancis menguasai Belanda ( 1806-1813 ). Kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah  kemerdekaan  Belanda dari Perancis (1813).
Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum perdata (sipil) atau KUHS negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun. Sayangnya Kemper meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolia yang menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasikan pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena itu telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
v  BW ( atau kitab UU Hukum Perdata-Belanda )
v  WvK ( atau yang dikenal dengan kitab UU Hukum dagang )
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa Nasional Belanda.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar