Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari system hukum-hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat. Sebagian
besar system yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
continental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda ( Nederlandsch
Indie ). Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut
Islam, maka dominasi hukum atau syari’at islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku system
hukum adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya yang ada diwilayah nusantara.
Pengertian
dan keadaan Hukum di Indonesia
yang dimaksud
dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara per orangan
didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dapat diartikan luas meliputi semua
hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan
dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan
sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata
saja, untuk segenap peraturan hukum privat materill (hukum perdata Materiil).
Dan pengertian hukum adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing
orang yang bertsangkutan.
Sejarah
singkat hukum perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civils yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kondifikasi yang disebut ( hukum perdata ) dan Code de Commerce ( hukum dagang ). Sewaktu
Perancis menguasai Belanda ( 1806-1813 ). Kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan
Belanda dari Perancis (1813).
Pada
tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum perdata (sipil)
atau KUHS negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun. Sayangnya Kemper meninggal dunia
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolia yang menjabat
sebagai ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasikan pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena itu
telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
v BW
( atau kitab UU Hukum Perdata-Belanda )
v WvK
( atau yang dikenal dengan kitab UU Hukum dagang )
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa Nasional Belanda.
Sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar