Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum
Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai
pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang
hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang
menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak
yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam hal ini seorang
pengusaha tidak dapat melakukan pekerjaannya sendiri, ia memerlukan orang-orang
bawahannya yang biasa disebut pembantunya. Pembantu di perusahaan ada 2 jenis,
yaitu : 1. Membantu didalam perusahaan dan 2. Membantu di luar perusahaan.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk
dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat : Hubungan perburuhan, sesuai
pasal 1601 a KUH Perdata; Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH
Perdata; Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Pengusaha Dan Kewajibannya
Seperti yang sudah dibahas
sebelumnya mengenai pengusaha, ternyata pengusaha mempunyai 2 kewajiban utama,
yaitu : 1. Membuat Pembukuan dan 2. Mendaftarkan Perusahaan.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan.
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan.
2. Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
3. Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang.
4. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham.
Koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum
sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
Di Indonesia ada banyak yayasan,
contohnya : yayasan panti asuhan, sekol,ah ataupun yang lainnya. Yayasan ini
juga dilindungi oleh hukum.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara sering kita
singkat dengan BUMN adalah suatu badan atau organisasi milik pemerintah dan
negaranya. Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan. Contoh BUMN di Indonesia adalah : PT. KAI, PLN, TVRI, RS.
Cipto Mangunkusumo dan masih banyak lagi yang lain.
http://www.google.co.id
http://p4hrul.wordpress.com/2012/05/03/hukum-dagang/
http://p4hrul.wordpress.com/2012/05/03/hukum-dagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar