Standar kontrak
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu
secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak
terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan
kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
·
perjanjian yang isinya
dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
·
is one in which there
is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but
to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
·
Perjanjian baku adalah
perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup
perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak
serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk
disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran
untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang
dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Macam-macam
perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi,
Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1.
Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
2.
Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
3.
Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
4.
Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
Syarat-syarat
sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat,
maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut
ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk
sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
3. Mengenai suatu hal
tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu
pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan
dengan tiga syarat yakni:1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal
pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian.
Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin
pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya
penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Sumber : http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/pembatalan-dan-pelaksanaan-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar