Jumat, 03 Mei 2013

HUKUM PERIKATAN



Pengertian
Hukum perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hokum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hokum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat 3 sumber adalah sebagai berikut :  
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.      Perikatan yang timbul UU
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum
Azas hukum Perikatan
Asas-asas dalam hokum perikatan diatur dalam Buku III KUHP, yakni mengannut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·         Asas kebebasan berkontrak terlihat dalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Wanpres dan akibatnya
Adapun bentuk dari wanprestasi bisa berupa 4 kategori :
1.      Tidak memerlukan apa yang disanggupi akan melakukannya
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat wanprestasi dapat digolongkan menjadi 3 :
1.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
2.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3.      Peralihan resiko

Hapusnya perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi criteria sesuai dengan pasal 1381 KUHP. Adapun beberapa cara penghapusan suatu perikatan adalah :
1.      Pembaharuan hutang
2.      Perjumpaan hutang
3.      Pembebasan hutang
4.      Musnahnya barang yang terutang
5.      Kebatalan dan pembatalan perikatan
6.      kadaluarsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar