Pengertian
Hukum perikatan adalah
suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hokum antara subjek hukum yang
satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek
hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hokum yang lain
berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata
terdapat 3 sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan
yang timbul UU
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum
Azas
hukum Perikatan
Asas-asas dalam hokum perikatan diatur dalam Buku
III KUHP, yakni mengannut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·
Asas kebebasan berkontrak terlihat dalam
pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai UU bagi mereka
yang membuatnya.
·
Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Wanpres
dan akibatnya
Adapun bentuk dari
wanprestasi bisa berupa 4 kategori :
1. Tidak
memerlukan apa yang disanggupi akan melakukannya
2. Melaksanakan
apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3. Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat wanprestasi dapat digolongkan menjadi
3 :
1. Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur
2. Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian
3. Peralihan
resiko
Hapusnya
perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi criteria
sesuai dengan pasal 1381 KUHP. Adapun beberapa cara penghapusan suatu perikatan
adalah :
1. Pembaharuan
hutang
2. Perjumpaan
hutang
3. Pembebasan
hutang
4. Musnahnya
barang yang terutang
5. Kebatalan
dan pembatalan perikatan
6. kadaluarsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar